Pembekalan Pendidikan Pancasila Berbasis Praktik kepada Guru-guru di Sekolah dalam kriteria 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) sebagai solusi masalah Kekerasan pada Siswa di Daerah Perbatasan
Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan bahwa pada intinya
pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk itu Pemerintah dan segenap stake holder yang berkepentingan terhadap
hal ini harus bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut bagi seluruh
bangsa Indonesia termasuk pula bangsa yang ada di daerah perbatasan.
Berkaitan dengan permasalahan ini
pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan berupa bantuan implementasi
kurikulum baru yakni kurikulum tahun 2013[1],
yang nota bene menurut penulis belum memenuhi standar kebutuhan yang
sesungguhnya terutama bagi tenaga pendidik di daerah perbatasan. Selain itu
terdapat juga program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan
Tertinggal (SM-3T)[2].
Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat
di beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini menjadi
masyarakat yang cukup terisolasi, jauh dari jangkauan informasi. Hal ini
membuat para guru dan juga siswa yang ada di sana seakan terkungkung dengan
belenggu budaya yang kaku dan terkadang tidak bersahabat. Hal ini sebagaimana
telah terjadi di salah satu daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste[3]
dimana rata-rata guru dan siswa terbiasa dengan budaya yang keras. Para guru
yang ada di sana biasa memperingatkan siswa yang “nakal” dengan cara mencubit,
memukul, bahkan menampar. Kebiasaan para siswa untuk meluapkan kekesalan
terhadap sesama teman pun tak jarang diwujudkan dengan berkelahi (main fisik). Hal-hal seperti itulah yang
juga tak kalah penting untuk diperhatikan oleh pemerintah kita sebagai pemberi
kebijakan.
Saat ini semua jenjang pendidikan baik
pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi tidak lagi menerapkan mata
ajar Pendidikan Pancasila dan Implementasinya, yang ada hanyalah murni
pendidikan kewarganegaraan. Terkait dengan permasalahan di atas, sudah
sepantasnya pemerintah bijak dalam menangani hal ini, Pendidikan Pancasila
menjadi sangat penting sebagai sebuah tameng dari degradasi moral bangsa
Indonesia. Jadi para guru yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah dengan
kriteria 3T[4]
harus dibekali Pendidikan Pancasila yang nantinya akan ditularkan atau
diajarkan kepada anak didiknya. Pendidikan Pancasila yang wajib dibekalkan
kepada mereka ini juga tidak hanya berupa teori yang mengambil dari butir-butir
Pancasila saja melainkan diajarkan berbagai nilai yang terkandung sekaligus
dicontohkan oleh para guru tersebut. Dalam hal ini guru berperan sebagai
pemberi teladan yang sangat mutlak, baik itu dilakukan secara langsung
(diterapkan dalam berinteraksi dengan anak didiknya) maupun secara tidak
langsung (diterapkan dalam interaksinya kepada sesama tenaga pendidik).
Langkah-langkah implementasi nilai-nilai
yang ada di dalam Pendidikan Pancasila untuk memberikan stimulus kepada peserta didik juga dapat dilaksanakan oleh guru
melalui pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk aktif memberikan contoh
perbuatan nyata yang dapat dilakukan sehari-hari serta mengingatkan peserta
didik yang salah dengan cara yang lembut dan sopan. Apabila hal tersebut
berhasil dilaksanakan diharapkan terjadi keterbukaan komunikasi yang nyata
antara para guru dan peserta didiknya, tidak ada lagi kekerasan-kekerasan yang
dilakukan oleh guru kepada siswa, ataupun kekerasan antar para siswa itu
sendiri. Efek domino yang positif dari upaya ini tentunya akan menjalar kepada
struktur masyarakat yang lebih luas, baik guru maupun siswa akan terbiasa
berbuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di manapun mereka berada, misalnya
di dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat luas.
Dengan dilaksanakannya pembekalan
Pendidikan Pancasila yang berbasis praktik bagi guru yang akan ditempatkan di
sekolah dengan kriteria 3T ini, diharapkan mampu mengatasi rendahnya akhlak
(perangai) dan moralitas terutama masalah kekerasan yang terjadi pada siswa di
daerah perbatasan.
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013, hlm. 21. (Di dalamnya
terdapat pedoman bimbingan teknis untuk peserta didik dengan kriteria 3T,
sayangnya di dalam pedoman tersebut tidak menunjukkan diikutsertakannya mata
pelajaran yang sangat penting bagi moralitas bangsa yakni pendidikan
Pancasila).
[2]
http://unnes.ac.id/wp-content/uploads/Guru%20Masa%20Depan-Pak%20Heri.pdf,
diunduh pada tanggal 8 September 2013.
[3]
Yakni Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Berdasarkan
pengalaman empiris yang dialami oleh penulis sendiri selama mengikuti program
Kuliah Kerja Nyata (K2N) UI 2012 pada tanggal 29 Juni-26 Juli 2013.
[4]
Berkaitan dengan hal ini sesungguhnya tidak terbatas bagi guru yang akan
ditempatkan di sekolah-sekolah dengan criteria 3T, akan tetapi semua guru yang
ada di Indonesia harus mendapatkan bekal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar