19 Sep 2013



Pembekalan Pendidikan Pancasila Berbasis Praktik kepada Guru-guru di Sekolah dalam kriteria 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) sebagai solusi masalah  Kekerasan pada Siswa di Daerah Perbatasan

Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan bahwa pada intinya pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk itu Pemerintah dan segenap stake holder yang berkepentingan terhadap hal ini harus bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut bagi seluruh bangsa Indonesia termasuk pula bangsa yang ada di daerah perbatasan.

Berkaitan dengan permasalahan ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan berupa bantuan implementasi kurikulum baru yakni kurikulum tahun 2013[1], yang nota bene menurut penulis belum memenuhi standar kebutuhan yang sesungguhnya terutama bagi tenaga pendidik di daerah perbatasan. Selain itu terdapat juga program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T)[2].

Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat di beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini menjadi masyarakat yang cukup terisolasi, jauh dari jangkauan informasi. Hal ini membuat para guru dan juga siswa yang ada di sana seakan terkungkung dengan belenggu budaya yang kaku dan terkadang tidak bersahabat. Hal ini sebagaimana telah terjadi di salah satu daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste[3] dimana rata-rata guru dan siswa terbiasa dengan budaya yang keras. Para guru yang ada di sana biasa memperingatkan siswa yang “nakal” dengan cara mencubit, memukul, bahkan menampar. Kebiasaan para siswa untuk meluapkan kekesalan terhadap sesama teman pun tak jarang diwujudkan dengan berkelahi (main fisik). Hal-hal seperti itulah yang juga tak kalah penting untuk diperhatikan oleh pemerintah kita sebagai pemberi kebijakan.

Saat ini semua jenjang pendidikan baik pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi tidak lagi menerapkan mata ajar Pendidikan Pancasila dan Implementasinya, yang ada hanyalah murni pendidikan kewarganegaraan. Terkait dengan permasalahan di atas, sudah sepantasnya pemerintah bijak dalam menangani hal ini, Pendidikan Pancasila menjadi sangat penting sebagai sebuah tameng dari degradasi moral bangsa Indonesia. Jadi para guru yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah dengan kriteria 3T[4] harus dibekali Pendidikan Pancasila yang nantinya akan ditularkan atau diajarkan kepada anak didiknya. Pendidikan Pancasila yang wajib dibekalkan kepada mereka ini juga tidak hanya berupa teori yang mengambil dari butir-butir Pancasila saja melainkan diajarkan berbagai nilai yang terkandung sekaligus dicontohkan oleh para guru tersebut. Dalam hal ini guru berperan sebagai pemberi teladan yang sangat mutlak, baik itu dilakukan secara langsung (diterapkan dalam berinteraksi dengan anak didiknya) maupun secara tidak langsung (diterapkan dalam interaksinya kepada sesama tenaga pendidik).

Langkah-langkah implementasi nilai-nilai yang ada di dalam Pendidikan Pancasila untuk memberikan stimulus kepada peserta didik juga dapat dilaksanakan oleh guru melalui pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk aktif memberikan contoh perbuatan nyata yang dapat dilakukan sehari-hari serta mengingatkan peserta didik yang salah dengan cara yang lembut dan sopan. Apabila hal tersebut berhasil dilaksanakan diharapkan terjadi keterbukaan komunikasi yang nyata antara para guru dan peserta didiknya, tidak ada lagi kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswa, ataupun kekerasan antar para siswa itu sendiri. Efek domino yang positif dari upaya ini tentunya akan menjalar kepada struktur masyarakat yang lebih luas, baik guru maupun siswa akan terbiasa berbuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di manapun mereka berada, misalnya di dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat luas.

Dengan dilaksanakannya pembekalan Pendidikan Pancasila yang berbasis praktik bagi guru yang akan ditempatkan di sekolah dengan kriteria 3T ini, diharapkan mampu mengatasi rendahnya akhlak (perangai) dan moralitas terutama masalah kekerasan yang terjadi pada siswa di daerah perbatasan.




[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013, hlm. 21. (Di dalamnya terdapat pedoman bimbingan teknis untuk peserta didik dengan kriteria 3T, sayangnya di dalam pedoman tersebut tidak menunjukkan diikutsertakannya mata pelajaran yang sangat penting bagi moralitas bangsa yakni pendidikan Pancasila).
[3] Yakni Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Berdasarkan pengalaman empiris yang dialami oleh penulis sendiri selama mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (K2N) UI 2012 pada tanggal 29 Juni-26 Juli 2013.
[4] Berkaitan dengan hal ini sesungguhnya tidak terbatas bagi guru yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah dengan criteria 3T, akan tetapi semua guru yang ada di Indonesia harus mendapatkan bekal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar